KOTA MALANG - Seluruh jajaran pimpinan Universitas Brawijaya (UB) mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, Kepala UPT, Kepala Divisi menandatangani perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (07/06/2023), di gedung Algoritma Fakultas Ilmu Komputer.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan UB. Kegiatan dialaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perguruan tinggi dan pemerintah provinsi.
Dalam kegiatan ini, UB berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dalam bidang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui Forum Edukasi dan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Hadir sebagai pemateri yakni Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail.
Rektor UB dalam sambutannya menyatakan seluruh jajaran pimpinan UB berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di UB melalui penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, SDM yang kompeten, serta pengelolaan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti UB terus berusaha sebaik mungkin melakukan keterbukaan informasi. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan penuh dari Komisi Informasi Pusat di dalam kami memaksimalkan keterbukaan informasi, ” kata Rektor.
Sekun UB Dr. Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si Menandatangani Perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, agar optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat tercapai, perlu adanya sinergi yang baik antara Komisi Informasi Pusat dan UB, termasuk para mahasiswa.
“Mahasiswa adalah agen badan publik yang hebat. Mereka dapat membantu menyuarakan keterbukaan informasi, baik melalui sarana media sosial, atau media massa, ” ujar Donny.
Senada dengan Donny, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail menyampaikan, tanggung jawab pemberian pelayanan informasi yang berkualitas bukan hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh unit kerja di UB.
“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, sederhana, mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, ” tegasnya.
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D memberikan materi sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Unit Kerja di UB. Kegiatan ini juga dirangkai dengan forum edukasi dan sosialisasi kepada para mahasiswa UB. (irene/Humas UB)